Sejarah BSKI
Perjalanan lebih dari satu dekade dalam membangun standar sertifikasi terpercaya di Indonesia...
Jejak Langkah KADIN Membangun Bangsa
Perjalanan lebih dari setengah abad dalam menyatukan suara pengusaha dan menjadi mitra strategis Indonesia.

Kelahiran Gagasan di Ibukota
Melalui SK Gubernur DKI Jakarta, KADIN pertama kali dikukuhkan sebagai wadah tunggal yang menjembatani dunia usaha dengan pemerintah. Ini adalah awal mula perjalanan organisasi yang akan mengubah wajah ekonomi Indonesia.
Pendirian KADIN Jakarta menjadi tonggak bersejarah yang menandai dimulainya era baru kerjasama strategis antara dunia usaha dan pemerintah dalam membangun ekonomi nasional.

Jakarta Fair: Panggung Perdana Dunia Usaha
Kesuksesan penyelenggaraan Jakarta Fair menjadi katalisator yang menginspirasi pengusaha di seluruh nusantara untuk bersatu. Event ini membuktikan kekuatan kolektif dunia usaha Indonesia.
Jakarta Fair 1968 tidak hanya menjadi ajang pameran, tetapi juga forum strategis yang melahirkan visi KADIN Indonesia sebagai organisasi nasional.

Legitimasi Konstitusional: Keppres No. 49
Presiden Soeharto menerbitkan Keppres RI No. 49/1973 yang secara resmi mengakui KADIN sebagai satu-satunya organisasi yang mewakili kepentingan dunia usaha Indonesia di tingkat nasional dan internasional.
Pengakuan konstitusional ini memberikan KADIN mandat yang kuat untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.

UU No. 1: Fondasi Hukum yang Kokoh
Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri mengukuhkan KADIN sebagai induk organisasi dunia usaha Indonesia yang mencakup BUMN, koperasi, dan swasta.
UU ini memberikan landasan hukum yang solid untuk peran KADIN dalam pembangunan ekonomi nasional dan menjadi dasar pembentukan badan sertifikasi.

Era Reformasi: Adaptasi dan Inovasi
Memasuki dekade 90-an, KADIN mulai mengembangkan sistem sertifikasi dan standarisasi untuk meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia di era globalisasi.
Periode ini menandai transformasi KADIN dari organisasi koordinatif menjadi lembaga yang aktif dalam standardisasi dan sertifikasi bisnis.

Milenium Baru: Digitalisasi Layanan
Memasuki abad ke-21, KADIN mulai mengintegrasikan teknologi digital dalam layanan sertifikasi, membuka era baru efisiensi dan transparansi dalam proses bisnis.
Transformasi digital ini memungkinkan KADIN memberikan layanan yang lebih cepat, akurat, dan dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Penguatan Jaringan Regional
Ekspansi jaringan KADIN ke seluruh provinsi di Indonesia, membangun ekosistem sertifikasi yang terintegrasi dari Sabang sampai Merauke.
Pembentukan kantor regional di setiap provinsi memastikan akses yang merata terhadap layanan sertifikasi berkualitas tinggi.

Adaptasi Pandemi: Layanan Virtual
Pandemi COVID-19 mempercepat inovasi layanan digital KADIN. Implementasi sistem sertifikasi online memastikan kontinuitas bisnis di tengah tantangan global.
Transformasi digital ini membuktikan ketangguhan dan adaptabilitas KADIN dalam menghadapi tantangan zaman.
Dasar Hukum Pembentukan
Keberadaan kami adalah amanah dari UU No. 1 Tahun 1987 (Pasal 8), yang memberikan KADIN wewenang menyediakan jasa pendukung kelancaran usaha, termasuk penerbitan surat keterangan. Peran ini diperkuat dalam Keppres No. 18 Tahun 2022.
"KADIN berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan iklim investasi dan perdagangan yang kondusif."
