
Pedoman Media Siber
Kerangka kerja etis dan operasional kami dalam menyajikan informasi...
BSKI
Legal Framework
Peraturan Internal tentang Pedoman Pengelolaan Konten Media Siber
Terakhir diperbarui: 4 Oktober 2025
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
- Pedoman Media Siber adalah kerangka kerja normatif yang mengatur pengelolaan, publikasi, dan pertanggungjawaban konten pada seluruh Platform Digital yang dimiliki dan dioperasikan oleh Badan Sertifikasi KADIN Indonesia.
- Badan Sertifikasi KADIN Indonesia, selanjutnya disebut BSKI, adalah subjek hukum yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Platform Digital.
- Platform Digital adalah segala wahana komunikasi berbasis internet yang digunakan oleh BSKI untuk menyebarluaskan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada situs web www.badansertifikasikadin.id.
- Konten adalah setiap materi informasi yang disajikan dalam bentuk teks, data, gambar, suara, video, atau kombinasi daripadanya yang dipublikasikan pada Platform Digital.
BAB II - ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas dan Tujuan
- Penyelenggaraan Konten pada Platform Digital BSKI berasaskan pada prinsip:
- Akurasi dan Kredibilitas;
- Transparansi dan Akuntabilitas;
- Profesionalisme dan Kepatutan; dan
- Manfaat bagi Kepentingan Publik dan Dunia Usaha.
- Tujuan dari pedoman ini adalah untuk:
- Menjaga integritas dan reputasi BSKI sebagai lembaga sertifikasi yang terpercaya.
- Memberikan jaminan kualitas informasi yang disajikan kepada publik.
- Menjadi standar operasional prosedur bagi internal BSKI dalam mengelola konten digital.
BAB III - VERIFIKASI KONTEN
Pasal 3
Verifikasi dan Keberimbangan Konten
- Setiap Konten yang bersifat faktual wajib melalui proses verifikasi internal yang ketat untuk memastikan kebenaran dan keakuratannya sebelum dipublikasikan.
- Informasi yang bersumber dari pihak ketiga harus disebutkan secara jelas dan proporsional, serta sejauh memungkinkan, divalidasi silang untuk menjaga objektivitas.
- Konten tidak boleh memuat penghakiman yang bersifat tendensius, opini yang menyesatkan, atau informasi yang tidak berimbang.
BAB IV - RALAT DAN HAK JAWAB
Pasal 4
Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Dalam hal ditemukannya kekeliruan atau ketidakakuratan pada Konten yang telah terpublikasi, BSKI wajib melakukan ralat atau koreksi sesegera mungkin.
- Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan dengan mencantumkan keterangan koreksi pada bagian Konten yang relevan.
- Setiap pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh suatu Konten berhak mengajukan Hak Jawab secara tertulis kepada BSKI.
- BSKI akan menelaah permohonan Hak Jawab dan memuatnya secara proporsional apabila permohonan tersebut dinilai relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur Hak Jawab diatur dalam peraturan internal BSKI.
BAB V - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan Penutup
- Pedoman ini berlaku dan mengikat bagi seluruh pihak internal BSKI yang terlibat dalam pengelolaan Platform Digital.
- Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditetapkan kemudian melalui peraturan internal BSKI.
- Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi.
