Sebagai lembaga resmi di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, kami merupakan mitra strategis dunia usaha dalam penerbitan:
Bukti kompetensi dan kredibilitas bisnis
Akses jaringan bisnis eksklusif
"Komitmen kami dalam meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia melalui sistem sertifikasi terpercaya dan berintegritas"
KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia pertama kali dibentuk pada tanggal 30 November 1967, difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Bapak Ali Sadikin. KADIN dikukuhkan melalui SK Gubernur No. IIa.1/1/1/168 sebagai satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kerjasama antara pengusaha dengan pemerintah.
Eksistensi KADIN diwujudkan dengan diserahkannya penyelenggaraan Jakarta Fair pada tahun 1968 kepada KADIN JAYA melalui SK Gubernur No. Ia/2/2/3/198 tanggal 8 Februari 1968. KADIN DKI Jakarta, dipelopori oleh Gubernur Ali Sadikin, mendorong terbentuknya KADIN Indonesia pada tanggal 23–24 September 1968.
KADIN Indonesia diakui oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.
KADIN dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta.
Badan Sertifikasi KADIN dibentuk sebagai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, yang tertuang pada Pasal 8: "KADIN dapat pula melakukan jasa-jasa baik dalam membentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, rekomendasi mengenai usaha Pengusaha Indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya," serta "tugas-tugas lain yang diberikan pemerintah."
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, Badan Sertifikasi KADIN memiliki tugas:
Pengakuan Resmi Kompetensi Bisnis dari KADIN Indonesia
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti legal kompetensi bisnis yang diterbitkan resmi oleh KADIN Indonesia untuk memastikan kredibilitas perusahaan dalam beroperasi.
Keanggotaan Resmi Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Kartu identitas resmi sebagai bukti keanggotaan KADIN Indonesia dengan berbagai hak dan fasilitas eksklusif bagi badan usaha terdaftar.