Tentang Kami

Badan Sertifikasi KADIN

Sebagai lembaga resmi di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, kami merupakan mitra strategis dunia usaha dalam penerbitan:

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Bukti kompetensi dan kredibilitas bisnis

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Akses jaringan bisnis eksklusif

"Komitmen kami dalam meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia melalui sistem sertifikasi terpercaya dan berintegritas"

Lihat Layanan Kami
Badan Sertifikasi KADIN

Sejarah KADIN Indonesia

1967: Pembentukan KADIN

KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia pertama kali dibentuk pada tanggal 30 November 1967, difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Bapak Ali Sadikin. KADIN dikukuhkan melalui SK Gubernur No. IIa.1/1/1/168 sebagai satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kerjasama antara pengusaha dengan pemerintah.

1968: Jakarta Fair

Eksistensi KADIN diwujudkan dengan diserahkannya penyelenggaraan Jakarta Fair pada tahun 1968 kepada KADIN JAYA melalui SK Gubernur No. Ia/2/2/3/198 tanggal 8 Februari 1968. KADIN DKI Jakarta, dipelopori oleh Gubernur Ali Sadikin, mendorong terbentuknya KADIN Indonesia pada tanggal 23–24 September 1968.

1973: Pengakuan Pemerintah

KADIN Indonesia diakui oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973.

1987: Pembentukan Kembali

KADIN dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta.

Legalitas Badan Sertifikasi KADIN

Dasar Hukum

Badan Sertifikasi KADIN dibentuk sebagai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, yang tertuang pada Pasal 8: "KADIN dapat pula melakukan jasa-jasa baik dalam membentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, rekomendasi mengenai usaha Pengusaha Indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya," serta "tugas-tugas lain yang diberikan pemerintah."

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, Badan Sertifikasi KADIN memiliki tugas:

  • Penerbitan surat keterangan.
  • Mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha.
  • Memberikan surat rekomendasi/referensi.
  • Melegalisasi surat-surat.
  • Sertifikasi badan usaha dan kompetensi.
  • Penerbitan surat keterangan asal barang.
  • Dokumen ekspor sementara dengan ATA Carnet.
  • Rekomendasi berinvestasi dan sertifikasi kelayakan investasi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Pengakuan Resmi Kompetensi Bisnis dari KADIN Indonesia

Definisi SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti legal kompetensi bisnis yang diterbitkan resmi oleh KADIN Indonesia untuk memastikan kredibilitas perusahaan dalam beroperasi.

Manfaat SBU

  • Persyaratan utama tender pemerintah/swasta
  • Peningkatan kredibilitas institusi
  • Pengakuan kompetensi nasional
  • Fasilitas akses pembiayaan

Prosedur Pengajuan

1
Registrasi Online
2
Verifikasi Dokumen
3
Assessment Kompetensi
4
Penerbitan Sertifikat

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Keanggotaan Resmi Kamar Dagang dan Industri Indonesia

Definisi KTA

Kartu identitas resmi sebagai bukti keanggotaan KADIN Indonesia dengan berbagai hak dan fasilitas eksklusif bagi badan usaha terdaftar.

Keuntungan KTA

  • Akses jaringan bisnis nasional
  • Pelatihan manajemen berkala
  • Konsultasi hukum bisnis
  • Update regulasi terkini

Proses Registrasi

1
Pengisian Formulir
2
Verifikasi Legalitas
3
Pembayaran Iuran
4
Penerbitan Kartu

Pertanyaan Umum

Sertifikasi kompetensi membantu meningkatkan kredibilitas dan daya saing profesional di pasar kerja.

Proses sertifikasi biasanya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung pada jenis sertifikasi yang diambil.